وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
“dan (mereka) enggan (menolong dengan) barang berguna “ (QS.Al Maa’uun: 7)

Namun ternyata al maa’uun ini memiliki arti lain. Al maa’uun juga disebut oleh para ulama dan ahlii tafsir dengan arti barang-barang yang bermanfaat, jadi segala sesuatu barang yang bermanfaat bagi manusia adalah disebut al maa’uun. Ibnu Abi Najih, Mujahid dari Ibnu Abbas, Ibnu Abbas berkata maksud dari ayat (وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ) adalah yaitu (orang) yang enggan memberikan pertolongan baik dalam bentuk harta atau barang-barang yang bermanfaat (untuk dunia dan akhirat).
Sedangkan Ibnu Katsir memaknai arti dari (وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ ) adalah bahwa mereka (orang munafik dan pendusta agama) itu tidak mau berbuat baik dan menolong sesama manusia meski hanya dengan meminjamkan barang yang bermanfaat, padahal kelak barang itu akan dikembalikan lagi padanya dengan utuh seperti awal waktu dipinjam. Inilah arti dari (وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ ) “dan (mereka si pendusta agama) enggan (menolong dengan) barang berguna”.
Dan makna (يَمْنَعُونَ) berasal dari kata ( منع )yang artinya mencegah, merintangi atau menolak maka bisa diartikan (يَمْنَعُونَ) artinya adalah seseorang, yaitu sang pendusta agama akan senantiasa mencegah, merintangi atau menolak dari sesuatu, dan sesuatu itu adalah (الْمَاعُونَ )“barang-barang yang berguna”. Dan arti dari (الْمَاعُونَ) itu sendiri menurut sahabat Ibnu Mas’ud-ra- artinya adalah barang-barang yang layak dan bisa diberikan antara sesama manusia, entah itu berupa kapak, panci, ember atau semisalnya. Sedangkan menurut Ibrahim dari Abdullah bahwa (الْمَاعُونَ) artinya adalah barang-barang yang berguna dan bisa dipinjamkan.
Mutiara Tafsir.
Jadi mutiara tafsir dari ayat (وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ) adalah hendaknya seseorang itu tidak kikir akan barang-barang yang bermanfaat bagi sesama manusia untuk digunakan dalam urusan dunia atau akhirat, hendaknya saling meminjamkan bahkan bisa saling memberi akan barang-barang yang bermanfaat seperti meminjamkan ember untuk mengambil air atau memberikan kapak untuk menebang kayu yang kesemuanya bermanfaat bagi manusia. Dan ada dua keuntungan bagi orang yang sedemikian, yaitu pertama ia akan terbebas dari sifat munafik dan pendusta agama dan kedua mendapatkan pahala dari Allah oleh sebab meminjamkan/memberi barang yang berguna bagi orang lain. Maka dari itu menjadi manusia janganlah pelit/kikir atas barang yang dimiliki, marilah saling berbagi satu dengan yang lain agar terbebas dari cap munafik dan pendusta agama.
Hukum Menahan Barang yang Bermanfaat
Prof ,Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa bila barang yang dimiliki itu barang yang bermanfaat akan kemaslahatan umat, seperti sumur yang bisa digunakan umat untuk diambil airnya. Namun sang pemilik sumur menahan umat untuk mengambil airnya sedang umat membutuhkan air, maka sipemilik sumur yang kikir ini telah bermaksiat kepada Allah. Hendaknya seseorang yang memiliki barang yang bermanfaat bagi umat banyak, berlapang dada dan mengikhlaskan baranya untuk dimanfaatkan banyak orang selama barang itu aman dan tidak rusak (adakah sumur yang rusak, adapun jika airnya habis toh akan muncul lagi. Kecuali memang jika kemarau, dan habisnya air ketika kemarau itu bukan sebab diambil banyak orang melainkan karena kemarau tiba).
Kemudian juga bila seseorang memiliki barang yang sifatnya pribadi namun ada orang yang sangat membutuhkan, seperti tangga, ember, kapak atau kendaraan. Maka bilamana ada orang membutuhkanya dengan sangat maka sang pemilik barang harus meminjamkanya selama dalam kemakrufan (kebaikan). Misal ada orang yang tidak memiliki kendaraan namun ia butuh untuk mengantarkan keluarganya kerumah sakit, maka jika pemilik kendaraan tidak meminjamkanya sedang kendaraan itu dalam kondisi menganggur (tidak dipakai) maka orang ini bermaksiat pada Allah. Namun jika kendaraan itu dibutuhkan oleh sipemilik, maka mengutamakan orang lain itu adalah terpuji oleh sebab itsar (mengutamakan orang lain) dalam hal ini sangat terpuji.
Dan kemudian memberi barang yang bermanfaat kepada orang yang membutuhkan itu adalah amal jariyah (amalan yang pahalanya tidak terputus). Seperti memberi kapak pada tukang kayu, maka selama kapak itu dimanfaatkan dalam kebaikan maka selama itu sipemberi kapak mendapatkan pahala. Namun bila kapak itu disalahgunakan sedang ketika akad pemberian kapak itu sang pemberi tidak tahu, maka sipemberi tidak mendapatkan dosa. Namun jika selama akad itu tahu bahwa kapak yang diberikan itu untuk merampok, maka orang yang memberikan kapak yang akan digunakan untuk merampok ini mendapatkan dosa selama kapak tersebut digunakan untuk kejahatan. Allahu’alam
Referensi :
· Al Jami’ li Ahkaam Al Qur’an, Imam Al Qurtuby (Kairo-Mesir : Dar El Hadith, 1428 H)
· Aisiru Tafasiir, Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy (Kairo-Mesir : Dar El Hadith, 1427 H)
· Al Fiqh al Islamiyah wa Adilatuh¸Prof,Dr. Wahbah Zuhaili (Lebanon : Dar-Fikr,1430 H)
· Tafsir Al Qur’anul Adzim, Imam Ibnu Katsir (Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah, 1427 H)
· Tafsir Muqatil bin Sulaiman, Imam Muqatil bin Sulaiman (Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah,tt)
[] Muhammad Fachmi Hidayat