Islam, ada berbagai jenis zakat. Salah satunya adalah zakat profesi. Zakat
profesi ini dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu,
baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain yang mendatangkan
penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimal zakat). Misalnya
pejabat, pegawai, dokter, konsultan,